SELAYANG PANDANG

BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN

SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PAMEKASAN


Bagian Administrasi Pembangunan merupakan salah satu bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan yang berada di bawah koordinasi Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Secara kelembagaan, Bagian Administrasi Pembangunan memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan fungsi Sekretariat Daerah, khususnya dalam koordinasi penyusunan program, pengendalian pelaksanaan pembangunan, serta evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah.

Berdasarkan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 68 Tahun 2019, Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program, evaluasi dan pelaporan.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi utama berupa penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan daerah, koordinasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, serta pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pembangunan. Hasil pemantauan dan evaluasi tersebut diarahkan untuk melihat pencapaian tujuan kebijakan, mengidentifikasi dampak yang tidak diinginkan, serta mengetahui berbagai faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan pembangunan daerah.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Bagian Administrasi Pembangunan terdiri atas tiga subbagian, yaitu:

1. Sub Bagian Penyusunan Program, yang berperan dalam menyiapkan rencana kegiatan penyusunan program pembangunan daerah, menyiapkan bahan kebijakan dan pedoman teknis penyusunan program, membangun koordinasi dan sinergitas program dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota lainnya maupun pihak swasta, serta melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program pembangunan daerah.

2. Sub Bagian Pengendalian Program, yang berperan dalam menyiapkan dan melaksanakan pengendalian program pembangunan, menyusun bahan kebijakan dan pedoman pengendalian pembangunan, mengoordinasikan berbagai pihak dalam rangka mengurangi risiko dan kerugian akibat pelaksanaan program pembangunan, serta melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pengendalian pelaksanaan pembangunan.

3. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan, yang berperan dalam melaksanakan monitoring dan pelaporan program pembangunan daerah, menyiapkan pedoman monitoring dan evaluasi, memfasilitasi pelaksanaan evaluasi, mencatat dan menindaklanjuti hasil temuan, mengolah serta menyajikan data hasil evaluasi, dan menyusun hasil evaluasi serta pelaporan sebagai bahan perumusan kebijakan pembangunan daerah.

Dengan struktur dan fungsi tersebut, Bagian Administrasi Pembangunan memiliki posisi penting sebagai simpul koordinasi dan pengendalian administrasi pembangunan daerah. Perannya tidak hanya berkaitan dengan penyusunan dan pengumpulan data pembangunan, tetapi juga mencakup proses koordinasi, pemantauan, pengendalian, evaluasi, pengolahan informasi, serta penyusunan laporan yang dapat menjadi bahan bagi pimpinan dalam melihat perkembangan pelaksanaan pembangunan..

Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, keberadaan Bagian Administrasi Pembangunan menjadi bagian penting dalam memastikan agar program pembangunan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara terarah, terkoordinasi, terpantau, dan dapat dievaluasi secara berkelanjutan. Dengan dukungan data dan informasi hasil monitoring serta evaluasi, Bagian Administrasi Pembangunan turut menyediakan bahan yang diperlukan dalam proses perumusan dan pengambilan kebijakan pembangunan daerah.

Dengan demikian, Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan dapat dipandang sebagai unit kerja yang berperan dalam menghubungkan proses perencanaan program, pengendalian pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, hingga pelaporan pembangunan daerah, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat terus dipantau dan menjadi bahan perbaikan kebijakan secara berkelanjutan.